
Polda Tetapkan Dua Tersangka Tambang Emas Liar di Bulungan
KABARKALIMANTAN1, Tarakan – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara menetapkan dua tersangka berinisial N dan A terkait kasus tambang emas liar di Kabupaten Bulungan. “Berdasarkan hasil gelar perkara, bahwa mining di Kec. Sekatak, pada hari Jumat tanggal 7 April 2023 N ditetapkan status sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F. Kurniawan…