
Awas! Tunggak Pajak Sebabkan Registrasi Kendaraan Dihapus
KABARKALIMANTAN1.COM, PALANGKA RAYA – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah memastikan akan segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Aturan itu tercantum dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Pol Heru Sutopo, mengatakan penertiban akan dilakukan…