KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Perbuatan JK memang sungguh biadab. Bukannya memberikan kasih sayang kepada sang cucu, pria 53 tahun ini malah tega mencabuli cucu tirinya yang berusia 16 tahun. Aksi kejinya selama lima tahun akhirnya terbongkar dan berujung ditangkap oleh Unit PPA Polresta Palangka Raya.
Pensiunan pegawai BUMN ini ditangkap di kediamannya di Kawasan Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Rabu (27/7/2022).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan, menuturkan dari pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan tindakan tak senonoh kepada cucu tirinya puluhan kali.
Aksi tersebut dilakukan saat korban masih berusia 11 tahun pada 2017 lalu dan terus berlanjut hingga Juli 2022 yang kini korban berumur 16 tahun.
“Aksi pelaku dilancarkan ketika rumah dalam kondisi sepi. Korban diancam untuk tidak melaporkan perbuatan tersebut ke orangtua,” terangnya, Kamis (28/7/2022).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun. Karena pelaku juga merupakan orang dekat korban, maka hukumannya bisa ditambah sepertiga dari pidana.
“Kita terus mengimbau masyarakat untuk bisa mengawasi anak gadisnya. Selalu perhatikan jika ada perubahan perilaku pada anak. Jangan segan untuk bertanya dan segera laporkan ke kepolisian,” tuturnya. (TING)
