HUKUM

Buka Suntik Silicon Ilegal, Waria Ini Ditangkap Usai Pasien Keluarkan Nanah

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Jarkasi alias Atul harus meringkuk di balik jeruji besi. Waria berusia 45 tahun ini ditangkap setelah membuka praktek suntik silicon ilegal di rumahnya, Jalan Sulawesi, Gang Nusantara Palangka Raya

Pelaku ditangkap setelah salah satu pasiennya melapor ke Polresta Palangka Raya setelah payudaranya bernanah karena menerima suntikan silicon.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, mengatakan pelaku ditangkap di tempat pelariannya di kawasan Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

“Korban melapor kepada kita pada Kamis (6/10/2022) lalu. Setelah itu penyelidikan kita mulai,” katanya, Senin (6/2/2023).

Disebutkan, pelaku melakukan Tindak Pidana Melakukan Praktik Kefarmasian Tanpa memiliki keahlian dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar.

Pelaku melakukan suntik silicon untuk memperbesar payudara kepada korbannya sebanyak empat kali. Namun pada proses penyuntikan ke tiga pada korban timbul efek samping yaitu berupa pembengkakan, radang serta mengeluarkan cairan nanah bercampur darah.

Dari pengungkapan tersebut penyidik mengamankan 1 (Satu) buah Spuit bekas menyuntik cairan Silicon, 3 (Tiga) buah jarum ssuntik 1 (Satu) buah botol ampul bekas cairan pembius (Anestesi), 1 (Satu) buah botol plastik bekas alcohol dan kapas untuk mengoleskan cairan alcohol.

“Pelaku mendapatkan cairan silicon dari membeli melalui Toko online/marketplace dengan harga Rp.1.200.000,- / 500ml. Dimana jasa yang dipatok pelaku berkisar Rp1,5 juta. Jasanya sendiri sebesar Rp300 ribu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tegas Kapolresta, pelaku dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 dan Pasal 198 Jo Pasal 108 Undang-Undang RI. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!