KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA — Sebagai bentuk komitmen antikorupsi,Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Tengah menyerahkan barang gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng, Senin (30/6/2025).
Plt. Inspektur Daerah, Eko Sulistiono, menyampaikan apresiasi dan menekankan pentingnya etika birokrasi. Ia berharap langkah ini menginspirasi SKPD lain untuk menjaga integritas dan mematuhi Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 tentang pengendalian gratifikasi.
Perwakilan BPSDM, Stepanus, menegaskan pelaporan gratifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, tapi juga bentuk tanggung jawab moral ASN.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus Catur Anggoro Aji menyebut pengendalian gratifikasi terus diperkuat melalui sosialisasi dan pengawasan berkala.
Langkah ini menjadi simbol budaya antikorupsi dan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, profesional, serta berorientasi pada pelayanan publik yang akuntabel. (PSW/KK1/IST)