KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Palangka Raya Subhan Adinugroho mengatakan bahwa pihaknya kembali menghadirkan kemudahan bagi peserta, yakni melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), peserta dapat melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp15 juta secara mudah, cepat, tanpa harus datang ke kantor cabang.
“Fitur ini merupakan bagian dari transformasi digital BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan layanan dan memberikan pengalaman yang lebih praktis bagi peserta. Dengan proses klaim JHT secara digital, peserta cukup mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi JMO, tanpa perlu antre dan menunggu lama,” katanya di Palangka Raya, Selasa (6/5).
Subhan mengatakan ketentuan layanan terbaru ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan yang prima dan adaptif terhadap kebutuhan peserta.
“Dengan klaim JHT melalui JMO hingga Rp15 juta, kami ingin mempercepat proses sekaligus mempermudah akses peserta terhadap manfaat yang menjadi hak masyarakat peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dimanapun berada,” katanya.
Subhan menambahkan untuk menghindari kendala saat mengakses layanan melalui aplikasi JMO, peserta disarankan agar terlebih dahulu mengaktifkan penggunaan aplikasi tersebut dan melakukan pengkinian data, terutama selama status sebagai tenaga kerja masih aktif.
“Syarat agar dalam akses pencairan melalui JMO tidak terkendala, pada saat tenaga kerja masih aktif agar mengaktifkan penggunaan Aplikasi JMO terlebih dahulu dan melakukan pengkinian data,” ujar Subhan.
Selain fitur klaim, lanjutnya, aplikasi JMO juga dilengkapi dengan berbagai fitur lainnya, seperti Lacak Klaim, Cek Rumah Sakit Kerja Sama, dan Lapor Kecelakaan Kerja. Tak hanya itu, terdapat pula fitur Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang menawarkan berbagai promo dan diskon menarik dari merchant-merchant rekanan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat mengunduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store, serta mengakses website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Sumber: ANTARA