KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji atau BIPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp 69 juta per orang atau naik 80%. Di Malaysia, biaya haji lebih murah.
Yaqut menyatakan, angka itu adalah besaran biaya yang sudah disubsidi pemerintah. Untuk haji reguler tanpa disubsidi pemerintah, hampir menyentuh angka Rp 99 juta per orang.
Namun jumlah itu akan dibayarkan dengan nilai manfaat pengelolaan dana haji sekitar Rp 30 juta. Sehingga masyarakat “hanya” akan membayar Rp 69 juta.
Adapun komponen biaya yang dibebankan langsung kepada jamaah digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang-pergi (Rp33.979.784), biaya akomodasi di Mekkah (Rp18.768.000), biaya akomodasi di Madinah (Rp5.601.840), biaya hidup (Rp4.080.000), biaya visa (Rp1.224.000), dan biaya paket layanan masyair (Rp5.540.109).
Baru Usulan
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu,” terang Menag. Jadi, dana manfaat itu dikurangi. Porsinya, hanya 30 persen. Sementara yang 70 persen, menjadi tanggung jawab jamaah. Haji itu jika mampu.”
Setelah menyampaikan usulan, Kemenag akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH, yang dibentuk Komisi VIII DPR. “Ini baru usulan. Berapa jumlah biaya yang disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya.
Politikus Demokrat Yan A Harahap mengkritik rencana Yaqut. “Sadis ini. Kenaikkannya hampir 80 persen. Ngiler amat sama dana ummat,” kata Yan di akun Twitter-nya @YanHarahap, Jumat (20/1/2023).
Alasan Malaysia Murah
Artinya, besarnya biaya haji yang harus ditanggung jemaah asal Indonesia lebih besar dari biaya haji di Malaysia. Penjelasannya, pemerintah Malaysia menetapkan biaya haji per jamaah untuk warga negaranya dalam 2 golongan.
Golongan pertama yaitu Kumpulan B40 dengan biaya sebesar Ringgit Malaysia (RM) 10.980 atau setara dengan Rp 38,74 juta (kurs Rp 3.520). Golongan kedua adalah Kumpulan Bukan B40 dengan biaya haji sebesar RM 12.980 atau jika dirupiahkan sekitar Rp 45,80 juta.
Kumpulan B20 adalah sebutan untuk kelompok warga yang perlu disubsidi atau dibantu pemerintah. Sedangkan kata B40 diambil dari buttom 40 persen alias golongan ekonomi terendah yang mencakup 40 persen dari total keseluruhan penduduk di negara itu.
Pembagian golongan biaya haji itu juga berdasarkan kelompok masyarakat Malaysia yang kelas ekonomi masyarakatnya ada dalam tiga tingkatan.
Seanyak 40 persen masyarakat pendapatan terbawah yang mendapatkan banyak subsidi alias B40. Kemudian 40 persen kelas ekonomi tengah atau disebut M40 (middle 40), dan sisanya masuk dalam golongan 20 persen teratas atau T20 (top 20).
Dasar pembagian golongan masyarakat adalah berdasarkan gaji perbulan. Kelas B40 memiliki pendapatan kurang dari RM 4.850 atau jika dirupiahkan sekitar Rp 17.100.000 per bulan, namun batas pendapatan ini bisa saja berbeda antar-negara bagian.
Sama seperti Indonesia, Malaysia juga memberikan subsidi untuk jemaah haji. Jika tanpa subsidi dari pemerintah, biaya haji yang harus dikeluarkan masyarakat muslim di Negeri Jiran adalah sebesar RM 28.632 atau Rp 100,87 juta.
Artinya, subsidi biaya haji untuk golongan warga dengan kelas ekonomi Kumpulan B40 adalah sebesar RM 17.652. Biaya haji untuk golongan Kumpulan B40 ditetapkan pemerintah Malaysia sebesar RM 10.980.
Dengan begitu, 62 persen biayanya disubsidi pemerintah melalui Tabung Haji. Sementara untuk golongan Kumpulan Bukan B40 dikenai biaya haji sebesar RM 12.980.
Subsidi yang didapatkan adalah RM 15.652 atau mencakup 55 persen dari total biaya haji. Di Indonesia, penggolongan biaya haji dibagi menjadi 2, yakni biaya haji reguler dengan ongkos lebih murah, dan kedua biaya haji khusus yang tarifnya ditentukan biro perjalanan.
Berikut perbandingan biaya haji Malaysia dan Indonesia secara lebih detail:
Biaya Haji di Indonesia 2023:
Biaya Haji Reguler:
Rp 69 juta (disubsidi sekitar Rp 29 juta dan masih bersifat usulan Kemenag)
Biaya haji penetapan pemerintah tanpa subsidi: Rp 98,89 juta (masih usulan Kemenag RI)
Biaya Haji Khusus:
Rp 135 juta ke atas (tanpa subsidi dan tergantung biro perjalanan)
Biaya Haji di Malaysia 2023:
Kelompok B40: Rp 38,74 juta (disubsidi Rp 62,13 juta)
Non-Kelompok B40: Rp 45,80 juta (disubsidi Rp 55,07 juta)
Biaya Haji Tanpa Subsidi: Rp 100,87 juta
