KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Bareskrim Polri telah menetapkan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Publik jelas tidak puas.
Dengan pasal pembunuhan yang disangkakan, juga pasal bertema memberikan bantuan dalam kasus itu, mestinya Bharada J bukan tersangka tunggal. Terpisah, pakar kriminologi UI, Profesor Adrianus Meliala, menyebut ada 2 kesulitan Polri untuk membangun cerita baru. ‘
Namun demikian, Polri meminta masyarakat bersabar. Sekarang, inilah hasil yang bisa disampaikan. “Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi.Sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Dirpidum Bareskrim Polri, Bridjen Andi Rian, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4) malam.
Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP. Andi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak 42 saksi telah diperiksa. Polisi telah menyita sejumlah alat bukti, mulai dari CCTV hingga alat komunikasi.
Berikut pernyataan lengkap Polri terkait penetapan tersangka Bharada E di kasus tewasnya Brigadir J:
Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan sejauh ini oleh timsus, khususnya Bareskrim Polri, di mana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi, kemudian juga termasuk di dalamnya adalah Ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik, dan metalorgi forensik, IT forensik dan kedokteran forensik termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP, sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik.
Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai disini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan. Demikian yang disampaikan timsus penyidik Bareskrim Polri.
Tertanda: Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Pasal 55 KUHP :
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 56 KUHP :
(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan pasal tersebut, ada sinyal Bharada E bukan pelaku tunggal. Lalu, siapa pihak lain yang terlibat pembunuhan Brigadir J?
Sulit Gugurkan 4 LP
Sedangkan pakar kriminologi UI, Profesor Adrianus Meliala menilai ada 2 kesulitan yang membuat Polri belum berhasil mengungkap kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam (nonaktif), Irjen Ferdy Sambo.
Pertama: Polri keburu membuat satu set cerita yang bila ingin mengugurkan cerita tersebut, dibutuhkan administrasi lidak dan sidik. Selain itu, sudah ada laporan polisi (LP) maupun rilis.
Kedua, sulit membangun cerita baru karena harus disusun pendekatan scientific crime evidence. Ini membutuhkan waktu dan juga teknik.
“Misalnya pada rilis pertama Kapolres Jakarta Sekatan nonaktif bilang ada rekoset. Tidak gampang lho untuk mengatakan itu rekoset, mesti diukur. Butuh waktu,” ujarnya.
Dari sisi administrasi penyidikan, tak mudah juga. Sulit menggugurkan laporan polisi (LP) yang sudah masuk, termasuk LP dari pihak kuasa hukum korban. “Substansi perkaranya tidak jelas, sudah ada permintaan perlindungan kepada LPSK,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini Polri menerima 4 LP yang saling bertolak berlakang. Bagaimana mau menggugurkan kalau tanpa sebab? Bisa digugat. Adrianus menduga Polri sedang menyiapkan cerita baru melalui investigasi seperti otopsi ulang jenasah dan uji balistik peluru.