KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Dalam Upaya meningkatkan pelayanan dan efesiensi, Pemerintah Kota Palangka Raya (Pemkot) Palangka Raya, meluncurkan metode pembayaran pajak daerah melalui Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Aratuni Djaban. Dengan pemanfaatan QRIS tersebut, menjadi upaya pemkot meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak daerah, sebagai strategi untuk mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak daerah.
“Ini menjadi cara terbaik untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak daerah dengan modernisasi penggunaan teknologi secara masif dan inklusif,” kata Aratuni.
Perubahan metode pembayaran menjadi serba digital melalui QRIS akan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran kepada pemda, termasuk untuk pajak. Di sisi lain, ini juga dapat mengoptimal dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai langkah awal, aplikasi QRIS dapat digunakan untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Nantinya aplikasi QRIS juga akan segera diterapkan untuk pembayaran jenis-jenis pajak daerah lainnya.
Aratuni juga menuturkan pemkot telah memiliki Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) sesuai dengan Keppres 3/2021. Satgas tersebut bertugas mendorong elektronifikasi transaksi pemerintah daerah agar transaksi pendapatan dan belanja pemda dilakukan secara nontunai dan berbasis digital.
Ia menilai elektronifikasi transaksi pajak daerah menjadi salah satu upaya meningkatkan transparansi pada transaksi keuangan daerah. Langkah tersebut juga mendukung upaya pemkot memperbaiki tata kelola serta mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah.
“Langkah ini dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah serta mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital di masyarakat guna mewujudkan keuangan yang inklusif,” pungkasnya. (MGN/01)
