POLITIK

Bawaslu Stop Laporan Tabloid soal Anies Baswedan, Tapi Jadi Catatan

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, memutuskan menyetop laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan lewat tabloid yang disebar di masjid di Malang.

Bawaslu telah mengecek laporan Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi. “Keputusannnya, laporan tidak ditindaklanjuti,” kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Laporan itu distop karena belum ada daftar peserta Pemilu 2024. Bagja pun mengimbau agar semua pihak menaati tahapan Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan.

Ia juga mengingatkan tiap calon peserta pemilu punya tanggung jawab untuk memberikan edukasi politik kepada masyarakat sial hoaks dan ujaran kebencian.

Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi, Miartiko Gea, mengatakan pihaknya telah mengadukan Anies karena khawatir soal politik identitas. “Sudah kami laporkan dan kami sertakan bukti-bukti,” kata Miartiko saat dihubungi, Selasa (27/9).

Sementara itu, Anies Baswedan justru heran dengan pelaporan dirinya ke Bawaslu. Ia mengaku tidak mengetahui ada laporan tersebut.

“Emang ada laporan itu? Saya ngurusin Jakarta dulu dah, belum ngurusin yang lain,” kata Anies sambil terkekeh saat ditanya wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (27/9).

Penelusuran Lanjutan

Menurut anggota Bawaslu, Puadi, dalam laporan tersebut tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu. Sebab, KPU belum menetapkan daftar peserta Pemilu tahun 2024.

Keputusan itu mengacu pada Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan.

“Belum terdapat dugaan pelanggaran Pemilu karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam Pemilu tahun 2024,” kata Puadi di Kantor Bawaslu, Jakarta pada Kamis (29/9).

Puadi menjelaskan pelapor tidak dapat memenuhi persyaratan secara faktual dalam laporan jika mengacu pada dua aturan tesebut. “Tidak mungkin dapat dipenuhi pelapor,” ucap dia.

Namun demikian, menurut Puad, ”Bawaslu bisa menjadikan laporan tersebut sebagai catatan awal untuk penelusuran lebih lanjut.”

Langkah itu dilakukan mengacu pada Undang-undang 7 tahun 2017, Peraturan Bawaslu Nomor 21 tahun 2018 dan peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018.

“Penelusuran lebih lanjut? Ini seperti mengunci Anies. Laporan seperti itu juga bisa jadi preseden buruk. Bisa saja yang membuat pihak kompetitor Anies, disengaja agar dikenai sanksi. Hukum di era rezim sekarang sering pakai pasal karet,” komentar Hendra Kurniawan, eks koordinator Prabowo-Sandi asal Jaksel.

Tabloid Non-Hoaks

Terpisah, Pemimpin Redaksi KBA News, Haz Pohan, mengaku tidak mengetahui tabloidnya beredar di salah satu masjid di Malang. Tabloid itu berisi ulasan kerja Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Soal info berita beredarnya KBA Newspaper di masjid, kami tidak tahu. Selama ini dibagikan di jalan dan di tempat orang berjualan. Itu pun saya tahu dari video,” kata Haz, Selasa (20/9). “Saya kaget tapi enggak tahu, siapa yang bagikan itu di masjid.”

“KBA Newspaper memuat tulisan kinerja dan pencapaian Anies seperti media massa pada umumnya. Tidak ada hoaks. Sudah lebih setahun kami berkumpul di KBA dan lancar saja,” kata Haz.

“Itu kan faktual. Konten KBA adalah positif, membangun, dan konstruktif. Kami tidak memusuhi siapa pun anak bangsa. Tak pernah caci maki siapapun para calon pemimpin bangsa.”

KBA News juga tidak memiliki hubungan apapun dengan Anies. Pihaknya sebatas memberitakan sosok yang memang memiliki pencapaian selama menjabat sebagai gubernur.

“Rugi-lah bangsa ini jika diskriminatif dan abai terhadap potensi, kapasitas dan kompetensi besar Anies. Di internasional saja diakui kehebatannya kok,” ucapnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!