Bawaslu Kapuas Tertibkan Ratusan APS Menyerupai APK

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Kuala Kapuas – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menertibkan ratusan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di wilayah Kecamatan Selat.

“Hari ini kami bersama pihak terkait melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) yang ada unsur kampanyenya,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Iswahyudi Wibowo di Kuala Kapuas, Jumat (17/11).

Dalam kegiatan penertiban APS tersebut, kata dia, Bawaslu melibatkan perwakilan masing-masing partai politik, Satpol PP, TNI, Polri, dan pemangku kepentingan lainnya.

Ia mengatakan penertiban dilakukan serentak di 17 kecamatan di kabupaten setempat. Untuk wilayah Kecamatan Selat jumlah yang ditertibkan sebanyak 120 APS.

“Kecamatan Selat ada sekitar 120 APS yang kita tertibkan. Untuk kecamatan lainnya masih didata, tapi hasil pengamatan kita sebelum ditertibkan ada sekitar 1.600 APS,” terangnya.

Ketua Bawaslu Kapuas mempersilakan menjelang tahapan kampanye nanti partai politik maupun calon anggota legislatif (caleg) untuk berkampanye dengan metode pemasangan APK.

“Pemasangan APK tentunya berpedoman dengan SK (surat keputusan) KPU yang sudah dikeluarkan tentang zona pemasangan APK. Hindari tempat-tempat yang dilarang, seperti jalan protokol, tempat ibadah, tempat pendidikan, kantor TNI, Polri, dan pusat pelayanan kesehatan,” demikian Iswahyudi Wibowo.

Sementara itu dalam kegiatan penertiban, titik kumpul mengawali kegiatan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kapuas Jalan Pemuda Kuala Kapuas. Selanjutnya tim menyisir Jalan Tambun Bungai,Jalan Ahmad Yani, Jalan Suprapto, Jalan R.A Kartini, Jalan Seth Aji, Jalan Jawa, Jalan Patih Rumbih, Jalan Kesturi, Jalan Jepang, Bundaran Besar Pemuda, Jalan Pemuda, dan Jalan Trans Kalimantan.

Kemudian, petugas menyasar di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir, Kelurahan Sei Pasah, Barimba, Hampatung, Dahirang, dan Muara Mambulau. (ANT)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *