Bawaslu Kalteng Minta Media Massa Patuhi Ketentuan Kampanye Pemilu

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta media massaBawaslu, dBawaslu,i daerah setempat dapat mematuhi ketentuan pelaksanaan kampanye pada Pemilu serentak 2024.

“Bawaslu mengimbau kepada media massa cetak dan media massa elektronik dapat mematuhi ketentuan dan aturan terkait iklan kampanye pada Pemilu 2024,” kata Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi di Palangka Raya, Selasa (12/12).

Dia menerangkan, ketentuan kampanye tersebut seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Secara fokus yang tertuang pada pasal 39-45 terkait jenis iklan, materi iklan, pemasangan dan partisipasi media massa cetak dan media massa elektronik.

Kemudian, terkait program dan jadwal pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, bahwa kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring dimulai pada 21 Januari-10 Februari 2024.

“Berdasarkan hal tersebut, seluruh media massa cetak dan media massa elektronik dapat mentaati ketentuan perundangan terkait Iklan kampanye pada pemilu tahun 2024,” kata Satriadi.

Maka, lanjut dia, untuk saat ini pemasangan iklan kampanye di media massa untuk Pemilu 2024 belum diperbolehkan sebelum tanggal yang sudah ditentukan.

Dia menjelaskan, larangan pemasangan iklan di media massa sebelum jadwal yang telah ditentukan tersebut sudah mereka sampaikan kepada pimpinan media massa baik cetak, elektronik maupun media daring se Kalimantan Tengah.

Pihaknya pun mengimbau media massa yang ada di wilayah itu bisa mematuhinya sehingga tidak terjadi pelanggaran pemilu, serta terwujudnya Pemilu 2024 yang jujur dan adil.

Sebelumnya, Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kalimantan Tengah Harmain Ibrohim menjelaskan bahwa tahapan kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 75 hari terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Berdasarkan PKPU No.15/2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 diantaranya mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK di tempat umum, debat capres/cawapres untuk Pilpres dan kampanye di media sosial.

Selanjutnya pada 21 Januari hingga 10 Februari dilaksanakan tahapan kampanye rapat umum, kampanye/iklan di media cetak, kampanye media elektronik dan media daring. Sedangkan pada 11 Februari hingga 13 Februari 2024 adalah masa tenang yang artinya semua bentuk kampanye harus ditiadakan. (ANT)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *