KABARKALIMANTAN1, Hulu Sungai Tengah – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Bawaslu HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) melayangkan surat sebanyak 232 atas pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu terkait aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Ada sekitar 232 dugaan pelanggaran soal pemasangan bahan dan alat peraga sosialisasi, yang terdiri atas 168 terkait isi atau konten yang memuat unsur ajakan dan kampanye, dan 64 berkaitan pelanggaran tempat pemasangan,” kata Ketua Bawaslu HST Nurul Huda di Hulu Sungai Tengah, Kalsel, Rabu (25/10).
Dia menuturkan sebagai upaya pencegahan pelanggaran, surat teguran sudah disampaikan kepada seluruh pengurus cabang parpol, termasuk juga melalui panwaslu kecamatan untuk diteruskan ke pengurus ranting parpol.
“Kami telah melakukan inventarisasi bahan dan alat peraga sosialisasi yang diduga melanggar aturan sebelum masuk tahapan kampanye yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ucapnya.
Nurul menekankan jika peserta pemilu masih saja melanggar, pihaknya bertindak tegas setelah mengeluarkan surat peringatan akan menurunkan dan membersihkan bahan dan alat peraga dengan pihak terkait.
Hal itu tertuang dal Pasal 26 Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu.
Selain itu, pihaknya turun hingga ke tingkat kecamatan dan desa melakukan pendekatan berupa imbauan melalui komunikasi secara preventif dan humanis kepada peserta pemilu, dan beberapa di antaranya memindahkan sendiri alat peraga yang diduga melanggar ketentuan dari Bawaslu.
Dia meminta seluruh peserta pemilu harus menaati aturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebelum memasuki tahap kampanye pada 28 November 2023.
Menurut Nurul, saat ini adalah waktu yang tepat bagi peserta pemilu melakukan sosialisasi dan pendidikan politik bagi masyarakat, termasuk juga bagi para kader parpol.
Nurul menyebutkan beberapa tempat kampanye yang tidak boleh dimanfaatkan peserta pemilu, yakni
tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan halaman sekolah atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik dan taman serta pepohonan.
“Peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, atau karakteristik parpol dengan menggunakan metode penyebaran bahan dan alat peraga baik melalui sosial media maupun secara langsung,” ujar Nurul. (ANT)