KABARKALIMANTAN1, Kuala Kurun – Setelah disetujui menjadi peraturan daerah (perda), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunung Mas menyampaikan sejumlah catatan terkait rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Catatan pertama, kami setuju tanpa melakukan perubahan terhadap isi raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah terkait pengaturan dan kepastian hukum kawasan tanpa rokok,” ujar Iceu Purnamasari, juru bicara Bapemperda DPRD Gunung Mas, pada Rabu (19/07/2023).
Lebih lanjut, raperda tersebut dianggap sebagai peraturan yang wajib ada di setiap Kabupaten/Kota berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan di atasnya dan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan predikat Kabupaten Sehat.
Iceu menjelaskan bahwa perda ini lebih mengarah pada pengaturan dan pengendalian. “Dengan adanya perda ini, pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan memiliki tempat atau kawasan yang bebas asap rokok dan membuat tempat smoking area,” tambahnya.
Sebelumnya, Bupati Gunung Mas Jaya S Monong menyampaikan bahwa tujuan diusulkannya raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok adalah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat agar mendapatkan lingkungan udara yang bersih dan sehat, serta melindungi perokok aktif dan pasif dari bahaya rokok.
“Raperda ini diinisiasi oleh Pemerintah Daerah dan disusun berdasarkan ketentuan pasal 115 ayat (2) Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dan Dampaknya Bagi Kesehatan,” jelas Jaya. (KK1/IST)
