Palangka Raya

Bangunan Walet Tak Berizin Berimbas Pada PAD

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Masih banyaknya bangunan sarang walet tak berizin di Kota Palangka Raya, dikhawatirkan berpengaruh besar terhadap Pendapat Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.Pasalnya pajak walet bukan bangunannya melainkan hasil dari wallet itu sendiri.

Menyikapi itu Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengakui dengan tidak adanya izin dari pemerintah, para pelaku usaha burung walet dalam membangun gedung sarang walet akan sangat berpengaruh terhadap PAD Kota Palangka Raya yang tak terserap maksimal.

“Ini memang permasalahan yang cukup pelik yang kita hadapi bertahun-tahun. Namun beberapa waktu yang lalu saya sudah menindaklanjuti dan berkonsultasi dengan pihak pemerintah provinsi,”kata Fairid

Mereka memang pernah mengatakan, untuk tidak terbitkan izin, namun tentu saja tidak bisa sepihak seperti itu. Perlu kita kaji lebih lanjut untuk menemukan solusinya,” kata Fairid saat diwawancara belum lama ini.

Kendalanya selama ini, tuturnya, lebih kepada komitmen dari pada perangkat daerah terkait pelaksanaan peraturan daerah (Perda) tentang sarang walet ini. Ia mencontohkan seperti halnya Perda tentang tanggungjawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang hingga saat ini pelaksanaannya masih belum maksimal.

“Tinggal bagaimana kita memanage ini lebih lanjut, dan penguatan komitmen pemerintah bersama masyarakat untuk sama-sama bersinergi dalam pembangunan,”ujarnya.

Tapi jika memang kiranya penting bagi peningkatan PAD Kota Palangka Raya, akan kami kaji lebih mendalam mengenai pengaturan sarang burung walet ini.

Namun memang, tahun lalu ada peningkatan pendapatan dari sektor ini tetapi kalau melihat jumlah pengusaha dan PAD yang terserap hamper 50 persen pengusaha wallet belum membayarkan pajaknya sebagai kewajibannya.

Peningkatan PAD ini cukup banyak dari tahun sebelumnya, namun kalau dilihat dari jumlah sarang wallet yang ada data itu sekira 14 persen pemilik walet belum membayarkan pajak waletnya kepada daerah. (MGN-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!