KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Aksi penurunan terhadap bendera asing dilakukan TNI dari Babinsa Kodim 1016 Palangka Raya di Jalan Cempaka, Palangka Raya, Kamis (11/8/2022) sore. Bendera Palestina terpaksa diturunkan karena melanggar peraturan pemerintah tentang larangan mengibarkan bendera asing tanpa izin.
Babinsa Kelurahan Langkai, Serma Ilham, mengatakan informasi pertama didapatkan dari masyarakat yang mengirimkan foto adanya bendera Palestina yang terpasang di samping bendera merah putih di rumah yang dijadikan sebagai tempat Yayasan Anak Masjid.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya segera bergerak bersama pihak Kelurahan Langkai ke lokasi penemuan. Di sana,pemilik rumah sekaligus ketua Yayasan Anak Masjid segera diberikan pemahaman dan diminta segera menurunkan bendera Palestina yang terpasang.
“Sudah diturunkan, tentunya pengibaran bendera asing dilarang sebelum adanya peraturan yang mengizinkan hal itu,” tuturnya.
Sedangkan Ketua Yayasan Anak Masjid, Jepri, mengaku tidak memiliki niatan apapun dalam memasang bendera Palestina di samping bendera merah putih. Pemasangan bendera Palestina hanya sebagai bentuk solidaritas kepada sesama muslim.
“Tidak ada maksud apa-apa, kita sebagai bentuk solidaritas karena di sana masih terjadi pembantaian,” ungkapnya saat dikonfirmasi. (TING)
