KABAR KALIMANTAN1, Jakarta – Status politikus Partai Golkar, Azis Samual, yang sempat dijadikan saksi, kini naik jadi tersangka kasus pengeroyokan atas Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pratama. Pihak KNPI menganggap kasus ini sebagai percobaan pembunuhan.
Setidaknya, begitulah yang diangkat oleh KNPI Binjai. Mereka menganggap kasus ini sebagai penganianyaan dengan potensi menuju ke percobaan pembunuhan. “Ketua KNPI merasa tidak mengenal Aziz Samual,” begitu kutipan Haris di akun twitter-nya seperti dikutip Redaksi KK1, (2/3/2022).
Di akun bersangkutan, tuntutan kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus ini, diposting secara bergelombang. Salah satunya bahkan dari KNPI Maluku, tempat dimana Aziz Samual tinggal.
Tuduhan Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, sangat serius. Polisi menilai Azis terbukti sebagai pihak yang memerintahkan tersangka SS untuk melakukan kekerasan terhadap Haris Pratama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menyebut Azis dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 KUHP. Dia terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Hasil pemeriksaan menetapkan AS sebagai tersangka,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Azis Samual, status naik jadi tersangka.
Sebelumnya, Azis hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus pengeroyokan terhadap Haris. Pemeriksaan berlangsung sejak Selasa 1 Maret 2022 pagi hingga malam.
Walaupun telah ditetapkan tersangka, Azis masih membantah terlibat dalam kasus ini. Akibatnya, motif Azis dalam kasus ini belum bisa terungkap. Zulpan mengaku masih mendalami motif tersangka.
Tangkap 6 Tersangka
Penyidik telah mengamankan dan menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 3 tersangka diamankan dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam. Zulpan mengatakan, pelaku berinisial MS, JT, dan SN. Ketiganya merupakan pria kelahiran Ambon yang berprofesi sebagai debt collector.
“Ada juga DPO (buronan) yang masih dikejar penyidik ada dua orang. Pertama inisial H dan kedua I,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Zulpan merincikan bahwa MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap Haris. Sedangkan SS merupakan aktor yang memerintahkan ke-4 eksekutor untuk menganiaya Haris.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya baju korban, batu yang yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian para tersangka, dan kendaraan roda dua yang digunakan para tersangka,” beber Zulpan.
Tak lama setelah penangkapan ini, satu buronan dengan inisial I alias Irfan menyerahkan diri ke polisi. Selanjutnya disusul oleh tersangka Harfi yang juga menyerahkan diri pada Minggu (27/2/2022).
