HUKUM

Asimilasi Berlanjut, Kalapas Palangka Raya  Gercep Sosialisasi Perpanjangan

Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Purwantoko saat memberikan sosialisasi perpanjangan asimilasi.

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Kabar gembira kembali diberikan kepada para narapidana setelah Kemenkumham RI resmi memperpanjang pemberlakukan asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19. Keputusan perpanjangan asimilasi ditetapkan (14/12/2022).

Usai menerima keputusan tersebut, Lapas Kelas IIA Palangka Raya segera melakukan sosialisasi kepada para narapidana.

Dalam putusan Kemenkumham Nomor HH-186.PK.05.09/2022 tersebut jangka waktu pemberlakukan asimilasi berlaku bagi narapidana yang dua per tiga masa pidananya, diperpanjang (30/6/2023).

Pelaksanaan asimilasi di rumah dapat dilakukan (1/1/2023) dan berakhir sampai masa kedaruratan terhadap penanggulangan Covid 19 ditetapkan pemerintah, dengan ketentuan terdapat perubahan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Sosialisasi kepada narapidana mengenai perpanjangan asimilasi dilakukan langsung Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Purwantoko, Jumat (6/1/2023).

Purwantoko mengatakan, syarat pemberian asimilasi wajib dipenuhi bagi narapidana. Seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dua per tiga masa pidana sampai (30/6/2023).

Jka sisa masa pidana kurang dari enam bulan, maka asimilasi dapat diberikan bagi narapidana yang telah menjalani satu per dua masa pidana dan berkelakuan baik.

“Syarat administratif juga berlaku, seperti telah membayar lunas denda dan uang pengganti atau sudah menjalani subsider pengganti denda dan ada surat jaminan dari pihak keluarga atau wali,” katanya.

Iya menuturkan, tidak semua narapidana bisa mendapatkan program asimilasi. Sejumlah tindak pidana dikecualikan dan tidak dapat diberikan program tersebut. Yakni narkotika di atas lima tahun, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan transnasional terorganisasi, pembunuhan Pasal 339 dan 340 KUHP, Pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, Kesusilaan Pasal 285 dan Pasal 290 KUHP serta narapidana residivis.

“Pemberian asimilasi dibatalkan jika dalam proses menjalani narapidana melakukan tindak pidana, pelanggaran tata tertib dan memiliki perkara pidana lain,” tegasnya.

Tentunya, bagi narapidana yang asimilasi dicabut akibat telah melakukan pelanggaran akan dimasukkan ke dalam sel pengasingan selama enam hari, tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat.

“Mengingat ketentuan ini maka diharapkan narapidana yang nantinya mendapat program asimilasi bisa memanfaatkannya sebaik mungkin dengan berkumpul bersama keluarga dan melakukan perbuatan yang lebih baik,” harapnya. (TING)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!