Kalimantan Tengah

17 Raperda Bakal Dibahas Dalam Propemperda DPRD Kalteng

KABARKALIMANTAN1 PALANGKA RAYA — Pada tahun ini, direncanakan sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan dibahas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, masa sidang I tahun sidang 2023

Usulan Raperda yang akan dibahas itu adalah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Tengah,  Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Perubahan atas Perda tentang Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Saya sangat berharap tahapan-tahapan pembahasan Raperda yang belum ditetapkan akan bisa dilanjutkan serta semua materi persidangan dapat dirampungkan, sesuai dengan agenda yang dijadwalkan,” kata Wagub Kalteng Edy Pratowo, Jumat (6/1/2023).

Hal itu disampaikannya saat penutupan rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2022 sekaligus pembukaan rapat paripurna ke- I masa persidangan I tahun sidang 2023 di ruang rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng.

Wagub mengatakan, dalam masa persidangan IlI tahun sidang 2022, sejumlah Raperda sudah dibahas oleh DPRD Provinsi Kalteng dan telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Diungkapkannya, pada masa persidangan I beberapa Raperda tersebut segera mendapatkan hasil fasilitasi maupun evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan selanjutnya dapat dirampungkan secara bersama-sama.

“Hal ini merupakan bentuk ikhtiar dan komitmen kita bersama untuk mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila, Provinsi Kalteng, Tanah Berkah untuk Indonesia,” ujarnya.

Sedangkan pada masa persidangan IIl, ada 4 Raperda masih difasilitasi maupun evaluasi Kementerian Dalam Negeri, yaitu: Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN).

Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Abdul Razak dalam sambutannya menuturkan, kebersamaan dan kerjasama sangat diperlukan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang sudah ditetapkan.

“Merealisasikan program dan kegiatan yang ditetapkan bersama Provinsi Kalimantan Tengah,” tuturnya. (IST/KK1).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!