Anggota DPRD Batara Ingatkan Perusahaan Salurkan THR Tepat Waktu

KABARKALIMANTAN1, Muara Teweh – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 144 Hijriah tahun 2023 Masehi ini, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) H Surianor, SE mengingatkan kembali kepada pihak perusahaan yang beroperasional di wilayah Barut ini agar dapat memberikan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau pekerja pada satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.

Wakil Ketua Komisi III tersebut juga menyampaikan dimana berdasarkan pantauan dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (SE Menaker RI) terkait bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana sesuai dengan Undang-Undang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja tertentu dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang berdampak pada perubahan ekonomi global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR Keagamaan bagi buruh/pekerja menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

“Seperti yang kita harapkan demi keberlangsungan unutk berlebaran, maka agar pihak perusahaan diusahakan dapat menyelesaikan pemberian THR tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah di H-7.” Harap Politisi dari Parta Demokrat tersebut.

Ia juga menyampaikan guna menghindari hal yang tidak diinginkan agar seluruh pihak perusahaan dapat menyelesaikannya hingga kurun waktu yang sudah ditetapkan dan kiranya mentaati Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan, jangan sampai perihal tersebut menjadi diabaikan sehingga menimbulkan polemik atau permasalaha anatara pihak perusahaan dengan karyawan atau para pekerjanya nanti.

Selain itu juga agar pembayaran THR tersebut diberikan secara full atau tidak dengan dicicil, terlebih kita juga apresiasi jika pihak perusahaan memberikan THR tersebut tepat waktu guna untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam memasuki Hari Raya nanti.

Ia juga meminta jangan sampai nantinya terjadi adanya aduan para pekerja dengan tidak diberikannya atau pemberian THR dilakukan dengan cara dicicil. Untuk menghindari hal tersebut ia meminta pihak perusahaan bisa bekerjasama dengan baik dengan mengikuti undang-undang dan peraturan yang ada. Jika terdapat perusahaan nakal atau tidak memberikan hak pekerja maka nantinya akan ada sanksi sesuai UU yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *