KABARKALIMANTAN1, Balikpapan – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan menggelar pelatihan mengenai ketenagakerjaan sebagai bagian dari persiapan pendirian serikat pekerja media. Senin (13/9/2021).
“Para peserta teman-teman jurnalis media cetak, elektronik, dan media online. Mereka dari Balikpapan dan daerah-daerah lain di Kalimantan Timur, juga Kalimantan Selatan,” kata Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan, Minggu (12/9/2021).
Pelatihan berlangsung campuran, yaitu sebagian peserta berkumpul di Kampus STT Migas, Balikpapan, dan sebagian lagi mengikuti acara lewat aplikasi zoom. Para narasumber yang seluruhnya dari luar Balikpapan juga berbagi ilmu dan pengalaman lewat aplikasi zoom.
Berbagai materi yang disampaikan antara lain tentang hak-hak pekerja, advokasi ketenagakerjaan, peran serikat pekerja dalam negosiasi dengan perusahaan, hingga strategi hukum dalam menghadapi kasus ketenagakerjaan.
Menurut Teddy, sejumlah hal yang terjadi dengan para pekerja media di Balikpapan dan tempat-tempat lain menjadi latar belakang pelatihan ini.
“Ada teman-teman yang mengenaskan nasibnya, dari reporter atau redaktur, didemosi (diturunkan) menjadi petugas kebersihan, hanya karena teman-teman reporter ini mogok kerja dan mempertanyakan sejumlah kebijakan perusahaan,” ujar Teddy, merujuk pada kasus yang terjadi di salah satu media di Balikpapan beberapa waktu lalu.
Padahal, katanya lagi, mogok kerja sesuai Pasal 137 Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, adalah hak pekerja. Untuk mogok ada syarat dan ketentuan yang mengikat, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Karena itu, katanya pula, dengan pelatihan ini diharapkan para jurnalis, yang adalah para karyawan juga, tahu apa yang harus dilakukan bila mengalami kasus ketenagakerjaan.
“Dan lebih jauh lagi kami berharap teman-teman bisa dan mau berhimpun untuk berjuang bersama dalam serikat pekerja media,” kata Teddy.
Serikat pekerja tersebut dirancang beranggotakan jurnalis atau pekerja media lainnya, namun berasal dari berbagai perusahaan. Keanggotaan seperti itu, ujar Teddy, untuk menampung para pekerja media yang di kantor atau perusahaan tempatnya bekerja belum ada serikat pekerja.
“Sehingga kita bisa segera melindungi para pekerja media dari pemutusan hubungan kerja yang tidak sah atau ketidakadilan,” ujar Teddy pula.
Sumber : ANTARA