Libatkan RT/RW dalam Pendataan Penduduk

KABAR KALIMANTAN1, Kuala Kurun – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Akerman Sahidar mengingatkan dan mengimbau, kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar melibatkan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), dalam melakukan pendataan dan perhitungan jumlah penduduk.

”Seharusnya melibatkan Ketua RT dan RW ketika akan melakukan pendataan dan perhitungan jumlah penduduk, karena pastinya mereka yang lebih paham terkait warganya,” ucap Akerman, Selasa (20/9).

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini mengatakan, biasanya Ketua RT dan RW mengetahui mana saja warganya yang meninggal, melahirkan, pindah maupun datang.

”Dengan keterlibatan Ketua RT dan RW, maka jumlah penduduk bisa lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dia menuturkan, data jumlah penduduk sangat penting, karena akan berpengaruh pada jumlah data pemilih di Pemilihan Legislatif (Pileg), pembagian kursi di daerah pemilihan dan lainnya. Untuk itu, perhitungannya harus dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan Ketua RT dan RW.

”Keakuratan data jumlah penduduk juga digunakan untuk pengambilan kebijakan pemerintah, khususnya dalam perencanaan program pembangunan masyarakat, sehingga program bisa tepat sasaran,” ujarnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat, agar segera melapor ke disdukcapil, apabila terjadi peristiwa kependudukan seperti kematian, kelahiran, perpindahan dan lainnya.

”Dengan laporan tersebut, maka data kependudukan yang ada bisa diperbaharui,” tandasnya. (okt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *