KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Sebuah temuan mengejutkan disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Menurutnya, Gubernur Papua, Lukas Enembe, tak hanya tersandung kasus gratifikasi bernilai Rp 1 miliar. PPATK melaporkan adanya dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang senilai setengah triliun lebih!
“Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar,” kata Mahfud saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Mahud menyatakan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan 12 hasil analisis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PPATK juga disebut sudah memblokir atau membekukan rekening Enembe sebesar Rp71 miliar.
Lukas juga terjerat korupsi dalam hal dana operasional pimpinan dan pengelolaan PON serta tindak pidana pencucian uang. Aliran dana ratusan miliar itu dari rekening Lukas dan keluarganya. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, membenarkan pernyataan Mahfud tersebut.
“Kami telah melakukan pembekuan terkait kasus Lukas Enembe pada 11 penyedia jasa layanan keuangan, seperti asuransi dan bank. Mayoritas transaksi keuangan oleh anak Lukas. Analisis dilakukan sejak 2017. Ada sejumlah kejanggalan dalam transaksi keuangan di sejumlah rekening itu, seperti setoran tunai dan setoran melalui pihak-pihak lain yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah,” papar Ivan.
PPATK juga bekerja sama dengan lembaga sejenis di berbagai negara untuk melakukan analisa terhadap aktivitas transaksi keuangan Lukas Enembe. Alhasil, mereka menemukan berbagai aktivitas seperti pembelian barang mewah jam tangan bernilai 55 ribu dolar hingga perjudian.
“PPATK juga mendapatkan informasi, bekerja sama dengan negara lain, ditemukan ada aktivitas perjudian di dua negara berbeda dan itu juga sudah kami analisis sampaikan kepada KPK,” ucap dia. “Sebagai contoh, ada transaksi setoran tunai di kasino judi senilai 55 juta dolar AS atau Rp 560 miliar. Setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu, bahkan ada dalam periode pendek. Setoran tunai itu dilakukan dengan nilai fantastis, 5 juta dolar AS.”
KPK sebelumnya telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi. Lukas telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Ia seharusnya menjalani pemeriksaan oleh KPK di Mako Brimob Polda Papua pada Senin pekan lalu (12/9). Gubernur Papua 2 periode itu absen dengan alasan sakit dan hanya mengutus pengacaranya, Stefanus Roy Rening. Roy menyebut, Lukas hanya dijerat dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Jika transaksi judinya saja di atas setengah triliun rupiah, maka agak aneh jika harta yang diakui Lukas Enembe sebelum menjabat Gubernur Papua “cuma” Rp33,7 Miliar. Mahfud MD menyebut adanya dugaan Lukas Enembe mempunyai manajer pencucian uang, yang dibantah oleh pengacaranya yang lain, Aloysius Renwarin.
“Ini kan kita bicara masalah hasil penyelidikan oleh KPK menetapkan yang Rp 1 miliar itu. Kita tidak bicara money laundry. Belum ada penyelidikannya ke sana. Gratifikasi Rp 1 miliar itu yang sudah ditetapkan oleh KPK. Pendampingan hukumnya di situ,” kata Aloysius kepada wartawan, Senin (19/9).
![](https://kabarkalimantan1.com/wp-content/uploads/2023/03/598x215px1.jpg)