904 Warga Binaan Lapas Nunukan Mendapat Remisi dari Pemerintah

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Tanjung Selor – Sebanyak 904 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan mendapat remisi dari negara bertepatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-78 Republik Indonesia (RI), empat diantaranya dinyatakan bebas murni.

“Remisi diberikan terhadap warga binaan yang telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi, telah diputus inkrah oleh Pengadilan Negeri serta syarat substantif pemberian remisi,” kata Kepala Lapas Kelas II B Nunukan I Wayan Nurastra di Nunukan, Jumat (18/8).

Dia merinci, dari jumlah keseluruhan 1.123 warga binaan, 904 orang diberikan remisi dengan pemotongan masa tahanan yang berbeda-beda. Dari 904 orang tersebut empat orang diberikan remisi bebas murni dan terdapat empat orang lainnya bebas dengan pembebasan bersyarat dan dua orang mendapat bebas cuti bersyarat.

Untuk warna binaan yang bebas murni sejatinya dapat diterima jika mereka dapat membayar denda pidana.

“Total ada 10 yang bebas hanya dengan program yang berbeda, untuk yang bebas murni jika tidak mampu membayar denda pidana maka mereka akan menjalani masa hukuman pengganti denda,” ujarnya.

Remisi umum atas kasus perlindungan anak, kasus narkotika, kasus pencurian, kasus penadahan, kasus penggelapan, kasus kesusilaan, kasus kepemilikan senjata tajam, kasus keimigrasian, kasus korupsi, dan kasus pembunuhan dan ITE, kesehatan dan penganiayaan masing-masing satu orang, kasus KDRT.

Wakil Bupati Nunukan Hanafiah yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI saat menghadiri kegiatan pemberian remisi di aula pertemuan Lapas Kelas II B Nunukan, Kamis (17/8) mengajak untuk masyarakat mengisi hari kemerdekaan dengan berbagai kegiatan positif, dalam rangka mempererat persatuan, menambah wawasan kebangsaan, serta meningkatkan kepedulian terhadap keutuhan negara.

Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan kata dia, menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap para warga binaan pemasyarakatan.

Oleh karena itu, Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan itu juga, Menteri Hukum dan HAM mengapresiasi setinggi-tingginya segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa selalu bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja ikhlas walau dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal.

Ia juga berpesan agar peringatan Kemerdekaan ke- 78 Republik Indonesia dijadikan momentum meningkatkan kualitas pelayanan dan sebagai pengayom masyarakat, mendorong peningkatan kinerja serta dapat menciptakan inovasi serta kreativitas dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi pemasyarakatan dan Kemenkumham pada umumnya.

“Mari kita jaga integritas, loyalitas, komitmen dan juga kualitas diri, karena hal-hal tersebut merupakan faktor penting yang harus dimiliki dalam menjalankan roda kegiatan di dalam sebuah organisasi,’ ujarnya.

Yasonna Laoly melalui Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah mengucapkan selamat dan memberi nasihat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi dari negara.

“Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” ujarnya. (ANT)

FacebookWhatsAppXShare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *