Kalimantan Tengah

36 Sekolah di Palangka Raya Laksanakan PTM Terbatas

KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Akhmad Fauliansyah mengatakan saat ini ada 36 sekolah di Ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

“Sampai kemarin baik di tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah ada 36 sekolah yang melaksanakan PTM terbatas,” katanya di Palangka Raya, Kamis (11/11/2021).

Selain itu sejumlah sekolah juga ada yang melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai salah satu syarat pelaksanaan PTM terbatas. Sebelum melakukan simulasi sekolah juga harus harus memenuhi daftar isian.

Diantara daftar isian yang harus dipenuhi seperti melengkapi sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan dengan menyiapkan sana cuci tangan disertai sabun dan menyediakan “hand sanitizer”.

Selain itu juga menerapkan pembatasan jumlah siswa yang melakukan PTM terbatas, membentuk Satgas COVID-19 di sekolah dan pihak sekolah memastikan seluruh protokol kesehatan diterapkan secara ketat selama proses pembelajaran langsung dilaksanakan.

Pihak sekolah juga wajib melaksanakan standar operasional prosedur PTM terbatas dan wajib menandatangani nota kesepahaman dengan pusat layanan kesehatan (puskesmas) terdekat.

“Kita sangat berhati-hati memberikan rekomendasi atau izin untuk sekolah melaksanakan PTM Terbatas. Jika dari uji coba kita nilai belum siap maka izin akan kita tunda sampai sekolah benar-benar siap. Untuk itu PTM terbatas juga dilaksanakan bertahap,” katanya.

Hal itu, lanjut Akhmad sebagai upaya memastikan pembelajaran tatap muka terbatas tidak menjadi klaster penyebaran COVID-19. Sampai saat ini pihaknya juga tidak menemukan indikasi penyebaran virus itu dari klaster PTM terbatas.

Secara berkala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi penerapan protokol kesehatan secara ketat selama pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka terbatas.

“Jika nantinya didapati sekolah terbukti abai menerapkan prokes atau terjadi indikasi penyebaran COVID-19 di salah satu sekolah maka PTM terbatas akan kita hentikan sementara,” katanya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial “Kota Cantik” ini menambahkan bahwa pihaknya juga telah meminta sekolah bekerjasama dengan komite dan orang tua untuk bersama-sama melakukan pengawasan pelaksanaan PTM terbatas.

“Di lingkungan sekolah pihak kepala sekolah dan guru harus mematikan protokol kesehatan diterapkan secara ketat. Di luar sekolah para orang tua, wali murid juga harus memastikan para siswa menerapkan prokes,” kata Akhmad Fauliansyah.

Sumber : ANTARA
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!