KABARKALIUMANTAN1, Indramayu – Setelah viral dengan segala keanehannya, kasus pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang memasuki babak baru. Usai dilaporkan terkait tindak pidana penistaan agama, Bareskrim Polri mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian oleh pimpinan ponpes di Indramayu (Jabar) itu.
Kasus Panji berawal dari adanya kontroversi ajaran menyimpang oleh Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun. Buntut kontroversi itu, ribuan massa melakukan demo dan nyaris bentrok. Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung pun melaporkan Panji ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama sebagaimana Pasal 156A KUHP.
Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri (23/6/2023). Menurut Ihsan, ajaran Panji terkait memperbolehkan perempuan menjadi khatib serta pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan, telah menistakan ajaran agama Islam.
“Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah bikinan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya. Tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan,” ujar Ihsan.
Ujaran kebencian
Saat kasus penistaan agama naik ke tahap penyidikan, polisi menemukan dugaan tindak pidana ujaran kebencian oleh Panji. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (6/7/2023), memberi keterangan.
“Kemarin siang ada gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata
Djuhandhani.
Adapun bunyi Pasal 45a Ayat (2) adalah “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Menurut Djuhandhani, perkara Panji terkait peninstaan agama dan ujaran kebencian akan dijadikan dalam satu berkas perkara. Saat ini, pihak Bareskrim juga sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Panji ke Kejaksaan. Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi.
Terbuka kemungkinan usut pidana lain Selain itu, Djuhandhani menyebut, pihak Polri membuka peluang untuk menelusuri adanya dugaan tindak pidana lainnya, termasuk keterkaitan Al Zaytun dengan Negara Islam Indonesia (NII) jika ditemukan keterkaitannya dengan kasus yang tengah didalami.
Sebab, Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyebut ada keterkaitan Ponpes Al Zaytun dengan NII. “Kalau perkara nanti penyidikan kita dapatkan bukti dugaan Al Zaytun terafiliasi NII, akan ditindak lanjuti,” imbuh Djuhandhani.
Penyidik juga belum menyelidiki adanya temuan soal ratusan rekening yang diduga milik Panji Gumilang dengan 6 nama yang berbeda. Saat ini, polisi fokus dalam perkara penistaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Panji.
Informasi soal ratusan rekening Panji sebelumnya disampaikan Mahfud MD di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023). Ia mengungkap, ada 256 rekening milik Panji Gumilang yang terdaftar dengan 6 nama yang berbeda.
Selain itu, ada 33 rekening atas nama Ponpes Al Zaytun. Jadi total rekening yang dianalisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) sebanyak 289 rekening. Sambil meneliti potensi adanya tindak pencucian uang, ratusan rekening itu diblokir.
“Semua rekening yang kami analisis, diblokir. Kami belum bisa membeberkan hasil analisis PPATK saat ini karena masih berproses dan terus berkembang. Namun, nilai transaksi dalam rekening itu masif, besar sekali.” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Masih Ada yang Bela
Kemarin di berbagai platform medsos tampak Staf Khusus Presiden Jokowi, Ali Mochtar Ngabalin, membela Panji Gumilang yang dia nilai sebagai sosok yang baik. Sebelumnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga meminta agar Panji Gumilang tak didakwa dengan pasal-pasal yang kini dituduhkan. Namun postingan dengan subjek kedua tokoh, langsung “dihajar” mayoritas warganet.
“Langkah kepolisian memproses laporan dengan delik penodaan agama terhadap Panji Gumilang sangat disayangkan,” kata Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023). “Karena mempidanakan pandangan dan amalan keagamaan yang berbeda adalah melanggar hak dan kebebasan beragama atau berkeyakinan dan berkepercayaan.”