Wali Kota Fairid Tegaskan Larangan Truk ODOL Melintas di Jalan Protokol Palangka Raya

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya, (30/6/2025) – Pemerintah Kota Palangka Raya memperketat pengawasan terhadap truk over dimension over loading (ODOL) yang melintasi jalan-jalan utama.

Wali Kota Fairid Naparin menegaskan bahwa kendaraan bermuatan dan berdimensi melebihi batas tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain serta mempercepat kerusakan infrastruktur.

“Truk bermuatan berlebih atau odol tersebut, dapat membahayakan pengguna jalan dan merusak infrastruktur karena melebihi kapasitas yang ditentukan,” ujarnya, Senin (30/6/2025).

Fairid telah menginstruksikan Dinas Perhubungan bersama Satpol PP untuk melakukan pengawasan ketat, termasuk melalui patroli rutin dan penindakan langsung di lapangan.

Selain itu, sosialisasi kepada pelaku usaha angkutan barang juga digencarkan agar para pengusaha memahami batas dimensi dan muatan yang diperbolehkan.

“Perda Kota Palangka Raya ini jelas. Ada aturan yang tidak memperbolehkan kendaraan odol melintas di jalan protokol,” tegasnya.

Truk ODOL memang menjadi perhatian nasional karena dampaknya terhadap keselamatan lalu lintas dan kualitas jalan.

Di perkotaan seperti Palangka Raya, jalan protokol umumnya tidak dirancang untuk menampung kendaraan berat berskala besar, apalagi yang kelebihan beban.

Oleh karena itu, selain penegakan hukum, kolaborasi antarinstansi dan edukasi kepada pelaku transportasi menjadi kunci dalam mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib di ibu kota provinsi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *