Waket I DPRD Katingan Harap Kades Kelola Dana Desa Sesuai Ketentuan

KABARKALIMANTAN1, KASONGAN – Pihak dewan minta Pemerintah Daerah (Pemda) melalui dinas terkait agar mensosialisasikan pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) kepada semua Kepala Desa agar Kades dan perangkatnya bisa mengerti terkait peraturan yang berlaku dan terhindar dari masalah hukum.

Dijelaskan Wakil Ketua I DPRD Katingan, Nanang Suriansyah, bahwa sosialisasi tersebut agar nantinya semua Kapela Desa dapat mengelola keuangan desa dengan sebaik mungkin dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika penggunaannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kita khawatirkan akan berurusan dengan hukum,” ujar Nanang.

Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang diluncurkan Pemerintah untuk semua desa bertujuan untuk meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, untuk menanggulangi kemiskinan san meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Jadi pengelolaan san penggunaan harus berhati-hati dan digunakan sesuai dengan ketentuan serta dapat diberikan tepat sasaran,” Tegasnya.

Pemahaman-pemahaman tantang pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa harus disosialisasikan oleh dinas terkait kepada semua Kades di Kabupaten Katingan. Agar nantinya Kades mengelola keuangan desanya dengan baik dan benar, maka pembangunan akan meningkat serta masyarakat desanya juga akan sejahtera

Ia meminta kepada seluruh Kepala Desa beserta perangkatnya untuk tidak segan-segan berkonsultasi kepada yang lebih tahu terkait pengelolaan serta penggunaan keuangan desa tersebut.

“Kades dan perangkatnya bisa kerkonsultasi langsung dengan pihak inspektorat, jika terdapat kendala dalam pengelolaan keuangan desa. Ini semua demi kebaikan di pemerintahan desa masing-masing dalam mengelola keuangan,” pungkasnya. (DMS/KK1/IST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *