HUKUM

Ungkap 37 Kasus Judi, Polda Kalteng Ringkus 57 Tersangka

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Pemberantasan praktek perjudian  dilakukan Polda Kalimantan Tengah. Periode Agustus 2022, sebanyak 57 tersangka ditangkap dari 37 kasus yang diungkap Ditreskrimum bersama polres jajaran.

Penindakan dilakukan terhadap seluruh jenis perjudian yang menjadi penyakit masyarakat (pekat) seperti judi offline dan judi online.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Faisal F Napitupulu, mengatakan untuk jenis judi offline berhasil diungkap 18 kasus dengan 38 tersangka dan total barang bukti uang tunai sebesar Rp42,4 juta.

Sedangkan judi online terdapat 19 kasus dengan 19 tersangka dan barang bukti uang senilai Rp25,2 juta.

Judi darat didominasi perjudian jenis sabung ayam dan dadu gurak, sedangkan judi online berupa togel yang kini sudah menggunakan sosial media

“Kalau judi offline ini sering berpindah-pindah tempat, tidak menetap. Sedangkan judi online biasanya pelaku mendaftar di situs judi kemudian menyimpan deposit untuk memasang taruhan,” katanya, Rabu (24/8/2022).

Faisal memastikan penindakan perjudian di Bumi Tambun Bungai akan terus digalakkan. Selain berdasarkan instruksi Kapolri, penindakan judi juga telah dilakukan sepanjang tahun.

“Ini bentuk rasa sayang polisi kepada masyarakat agar tidak mengulangi perjudian yang berdampak pada kehidupan ekonomi dan keluarga,” ungkapnya.

Penindakan judi dipastikan tidak pandang bulu dengan menangkap bandar dan para pemain. Seluruh tersangka telah menjalani penahanan di Rutan Polda Kalteng dan polres jajaran.

“Tersangka dikenakan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” jelasnya.  (TING)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!