KABARKALIMANTAN1, Palangka Raya – Program Studi Kehutanan, Fakultas Pertanian dan Kehutanan (Fapertahut), Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR) mengoptimalkan keberadaan hutan pendidikan di Mungku Baru, Rakumpit, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah sebagai pusat laboratorium alam.
“Di hutan pendidikan ini, mahasiswa akan melaksanakan praktikum selama 4 sampai 5 hari. Sementara dosen melakukan berbagai penelitian di kawasan ini,” kata Ketua Program Studi (Kaprodi) Kehutanan UMPR Beni Iskandar, MSi di Palangka Raya, Selasa (28/2/2023).
Bagi mahasiswa, praktikum di hutan pendidikan itu untuk belajar langsung di alam, serta mengimplementasikan berbagai teori yang telah di dapat di bangku perkuliahan.
Di antara praktik yang dilakukan seperti menginventarisasi jenis-jenis kayu, tanaman, satwa serta kondisi lain di dalam kawasan hutan pendidikan tersebut.
Sementara para dosen, akan melakukan berbagai penelitian sesuai tujuan masing-masing. Ada yang meneliti terkait karakteristik gambut, ekologi di hutan pendidikan, tanaman obat dan penelitian lainnya.
Di antara hasil penelitian itu, ada untuk keperluan data pemerintah, ada pula yang hasilnya diterbitkan pada jurnal nasional maupun jurnal internasional.
“Pada pemanfaatan hutan pendidikan ini, kami juga melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat. Terutama bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan pendidikan,” kata Beni.
Dia pun berharap, para dosen dan mahasiswa di Fakultas Kehutanan, semakin maksimal memanfaatkan keberadaan hutan pendidikan. Bisa dilakukan melalui penelitian, pengabdian masyarakat maupun praktik lapangan.
Beni pun berharap seluruh pihak, baik pemerintah, akademisi, pihak swasta dan masyarakat, bersama-sama menjaga kelestarian hutan pendidikan tersebut.
“Sehingga, semakin berdampak positif dari sisi akademis, kesejahteraan masyarakat maupun kelestarian hutan pendidikan itu sendiri,” katanya.
Pada 2014, Fapertahut UMPR dipercaya mengelola hutan pendidikan seluas kurang lebih 4.910 hektare di Kelurahan Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya.
Penetapan ini berdasarkan SK Menteri Kehutanan RI No. 611/Menhut-II/2014 tanggal 08 Juli 2014 tentang penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagai hutan pendidikan pada kawasan hutan produksi tetap di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. (ant)