Palangka Raya

Tiga Raperda Inisiatif Rampung Dibahas

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya telah menggelar rapat penyelesaian pembahasan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, di ruangan serbaguna DPRD Kota Palangka Raya.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda, Vina Panduwinata bersama pemerintah daerah melalui instansi terkait dan bagian Hukum Setda. Mereka membahas fasilitasi gubernur atas tiga rancangan Perda Kota Palangka Raya.

Adapun tiga Raperda itu yakni rancangan Perda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.

Kedua, Rancangan Perda tentang Pemberian Fasilitasi/insentif Kemudahan Penanaman Modal Di Kota Palangka Raya dan ketiga Rancangan Perda tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

“Ketiga Raperda ini sudah selesai dibahas di DPRD dan besok akan diparipurnakan untuk diundangkan atau diresmikan. Tidak ada perubahan yang berarti, karena semuanya sesuai dengan hasil fasilitasi dari gubernur Kalteng,” kata Vina.

Politisi PDIP itu menjelaskan, pembentukan Perda sampah plastik sebagai komitmen pemerintah untuk mengurangi pemakaian plastik sekali pakai dalam aktivitas sehari-hari di masyarakat.

Karena masalah sampah plastik selalu menjadi permasalahan setiap daerah, maka dari itu dengan perda ini semoga pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai bisa berkurang, dan mampu mewujudkan program pemerintah dalam pengurangan penggunaan plastik.

Selain itu Perda tersebut juga memuat ketentuan wajib bagi pemerintah untuk mengelola sampah plastik dengan baik mengingat sifat plastik yang sulit terurai bahkan hingga ratusan tahun.

Dengan adanya aturan ini nantinya Pemko dapat menggandeng seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama mengurangi penggunaan plastik sekali pakai. Hal ini juga harus menjadi komitmen bersama untuk mencegah kerusakan lingkungan. (GUS)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!