KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Usai mangkir dari 13 pemanggilan oleh polisi, selebritas Nikita Mirzani mendatangi Mapolres Serang Kota semalam, Rabu (15/9).
Sebelumnya kasus Nikita sempat ramai sebab sempat terjadi drama pengepungan selama berjam-jam kepolisian yang berujung pada gagalnya upaya jemput paksa sang artis di kediamannya.
Aparat kepolisian dari Polresta Serang kota mendatangi kediaman Nikita yang berlokasi di daerah Pesanggarahan, Jakarta Selatan pada Rabu (15/6) dini hari.
Polisi mengepung rumah Nikita selama lebih dari sembilan jam, mulai dari pukul 03.00 WIB hingga 11.15 WIB.
Kedatangan aparat kepolisian itu turut diabadikan oleh Nikita dan ia unggah di akun Instagram pribadinya, @nikitamirzanimawardi_172.
“Pak polisi ngapain dari jam 3 subuh di rumah saya???” tulis Nikita Mirzani. “Emang ada apa pak??? Bapak enggak mengantuk!”
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Bina Gunawan Silitonga mengatakan kedatangan aparat kepolisian itu untuk menjemput paksa Nikita sebagai tindak lanjut atas kasus yang menjeratnya di Polresta Serang Kota yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
Usai drama aksi jemput paksa, Nikita Mirzani akhirnya mendatangi Mapolresta Serkot ditemani oleh kuasa hukumnya. Nikita mengaku datang ke kantor polisi karena kewajibannya sebagai warga negara di hadapan hukum.
“Saya sebagai warga negara juga ingin tahu ala sih laporan kepada saya,” kata Nikita Mirzani di Mapolresta Serkot, Rabu (15/6).
Nikita menyampaikan dia dilaporkan oleh seseorang atas unggahannya di akun media sosial (medsos). Namun dia tidak memberikan keterangan rinci unggahan apa yang di maksud, lantaran tidak adanya tanya jawab.
Dia dilaporkan dalam Undang-undangan (UU) ITE yang dilakukan tanggal 16 Mei 2022.
“Laporan di sosial media. Saya cuma mau bilang terima kasih aja,” jelasnya.
Shinto mengatakan sebelumnya Polresta Serang Kota menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE dari seorang pria bernama Dito Mahendra. Nikita lewat medsos kerap melukai hati banyak netizen.
Kepolisian pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Konteksnya sendiri terkait dengan laporan yang dibuat oleh saudara DM, sesuai dengan LP tentang UU ITE. Di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di instastory milik Nikita. Maka penyidik harus mengakomodir both side baik dari pelapor maupun dari terlapor,” terang Shinto.
Fahmi Bachmid, selaku pengacara Nikita Mirzani menerangkan, telah terjadi kesalahpahaman antara kliennya dengan pihak kepolisian, hingga sempat terjadi keriuhan, terutama di media sosial (medsos).
Fahmi menerangkan bahwa Nikita dilaporkan oleh seseorang atas unggahan kliennya di akun media sosial. Di hadapan penyidik, Nikita memberikan keterangan dan menjawab 30 pertanyaan dari polisi.
Sebelumnya, Shinto mengatakan sebelumnya Polresta Serang Kota menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE dari seorang pria bernama Dito Mahendra. Kepolisian pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
“Sesuai dengan LP tentang UU ITE. Di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di Instastory milik Nikita. Maka penyidik harus mengakomodir both side baik dari pelapor maupun dari terlapor,” terang Shinto.
Shinto mengungkapkan bahwa upaya paksa itu dilakukan lantaran Nikita sudah beberapa kali mangkir dari agenda pemeriksaan. Sesuai aturan dalam hukum acara pidana, penyidik datang ke kediaman Nikita dan meminta yang bersangkutan untuk kooperatif dan mau dibawa untuk diperiksa.
Namun, Nikita enggan keluar dari rumah dan menemui personel kepolisian yang telah menunggu berjam-jam hingga akhirnya polisi urung menjemput paksa selebritas itu.
Lebih lanjut, Shinto mengatakan dengan mempertimbangkan kondisi yang ada, polisi memutuskan untuk kembali ke Polresta Serang Kota setelah upaya menunggu Nikita selama sembilan jam tak membuahkan hasil.
Shinto juga menyebut bahwa kedatangan penyidik Satreskirm Polresta Serang Kota ke rumah Nikita bersifat persuasif untuk pelayanan penyidikan. Ke depannya penyidik akan kembali berkomunikasi dengan Nikita untuk proses penanganan kasus.