KABARKALIMANTAN1, LAMANDAU – Polres Lamandau kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu asal Kalimantan Barat. Dari lima tersangka yang diamankan, 567,08 gram sabu berhasil disita.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, mengatakan pengungkapan bermula saat pihaknya menangkap dua tersangka menggunakan mobil minibus Daihatsu Sigra dari Kalimantan Barat menuju Kabupaten Lamandau, membawa narkotika, Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari penangkapan di Jalan Lintas Trans Kalimantan, tepatnya di Km.18 Kecamatan Bulik, disita lima paket sabu dengan berat 498,76 gram bersama dua pria berinisial SY (48) dan IS (35).
Tak lama setelah mengamankan dua orang tersebut, dilokasi yang sama aparat kepolisian kembali memberhentikan sebuah mobil minibus Innova, sekitar pukul 04.30 WIB.
Dalam penggeledahan petugas menemukan sebuah bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 68,32, yang dibawa oleh EK (29), DS (28), BB (22).
Seluruh tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Lamandau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Jadi ada dua pengungkapan di hari yang sama. Sama-sama dari Kalbar, namun berbeda jaringan,” katanya, Kamis (19/6/2022).
Ia menegaskan, narkotika yang dibawa oleh tersangka akan diedarkan di daerah Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.
“Salah satu tersangka yang kita amankan merupakan residivis dengan kasus yang sama,” ujarnya. (TING)