HUKUM

Tangkap 2 Penimbun BBM Subsidi di Kapuas, Polisi Sita 1,3 Ton Solar

KABARKALIMANTAN1, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar subsidi.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto, melalui Kabid Humas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Senin (12/9/2022).

Berdasarkan data yang diterima, pengungkapan kegiatan penyalahgunaan bahan bakar jenis bio solar yang disubsidi pemerintah tersebut dilakukan di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Rabu (7/9/2022).

Dari pengungkapan tersebut dua pria berinisial AH dan AM selaku penimbun BBM diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan pribadi tentu merugikan negara. Sehingga penindakan tegas terus dilakukan,” katanya.

Eko menerangkan, modus operandi tersangka yakni berperan sebagai pembeli bbm jenis bio solar di warung-warung dan truk yang lewat, kemudian bbm tersebut dijual kembali dengan nominal harga mencapai Rp. 14 ribu perliter kepada masyarakat.

Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 45 jerigen berisi masing-masing 35 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total sebanyak 1,3 ton dan 16 jerigen kosong.

Pada kasus ini, lanjut Kabidhumas, pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumberdaya mineral.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 6 (enam) tahun kurungan dan denda maksimal Rp 60 miliar,” pungkasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!