Korban Begal Jadi Tersangka, Pakar Hukum: Tak Bisa Dipidana

KABAR KALIMANTAN, Medan – Meredam polemik, Polda Sumatera Utara mengambil alih penanganan kasus D (21) pemuda di Medan, korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka. Pakar hukum pun menyebut, D tak bisa dipidana. Polda Sumut mengambil tindakan tersebut sambil membuka opsi penyelesaian di luar mekanisme hukum. D ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Sunggal karena menikam…

Read More