HUKUM

Korban Begal Jadi Tersangka, Pakar Hukum: Tak Bisa Dipidana

KABAR KALIMANTAN, Medan – Meredam polemik, Polda Sumatera Utara mengambil alih penanganan kasus D (21) pemuda di Medan, korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka. Pakar hukum pun menyebut, D tak bisa dipidana.

Polda Sumut mengambil tindakan tersebut sambil membuka opsi penyelesaian di luar mekanisme hukum. D ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Sunggal karena menikam begal hingga tewas.

“Saya sampaikan tadi kepada penyidik agar menarik perkara ini ke Polda untuk ditangani, dan menghindari polemik polemik yang terjadi,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, Selasa (4/1/2022).

Panca berharap masyarakat bisa mempercayai aparat kepolisian menangani kasus itu. Selain itu, Polda Sumut juga membuka ruang bagi para pihak dalam kasus itu untuk mencari jalan penyelesaian terbaik di luar penanganan secara hukum.

“Penyelesaian perkara ini tidak hanya mengutamakan pendekatan penegakan hukum semata tetapi bagaimana kedua belah pihak bisa mencapai kata sepakat untuk dapat menyelesaikan masalah ini di luar mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan pengambilalihan kasus ini dari dari Polsek Sunggal maupun Polrestabes Medan ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

“Sudah dilaksanakan gelar dan ditarik penanganannya oleh Polda. Baik itu perkara yang ditangani oleh Polsek Sunggal maupun Polrestabes,” ucapnya

Selain itu, Polda Sumut juga masih mengejar tiga begal lainnya yang merupakan rekan dari Reza yang tewas. Korban D belakangan dikenal sebagai jago silat. Warga Medan umumnya bersimpati pada D.

“Kita masih melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui. Untuk D sendiri tidak ditahan, karena kooperatif,” paparnya.

Kasus Lain

Bukan pertama kali terjadi korban justru menjadi tersangka. Beberapa waktu lalu, Kasminto (75) warga Desa Pasir Kecamatan Mijen, Demak, Jawa Tengah juga diseret ke pengadilan karena dituduh menganiaya seorang pencuri.

Mbah Minto divonis penjara 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan oleh Pengadilan Negeri Demak. Sang maling berusia 30 tahun, bebas.

 

Menanggapi fenomena penegakan hukum tersebut, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra memaparkan bahwa tindakan pembelaan darurat yang dilakukan saat berada di situasi tertentu, merupakan pengecualian dan tidak bisa dipidanakan.

Asmi merujuk pada Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) pasal 49, tentang adanya ruang pengecualian, tidak dapat dipidana bagi orang yang melakukan sesuatu karena darurat dan tidak ada pilihan lain. Terutama, jika hal itu benar-benar serangan seketika.

“Pasal 49 KUHP menyebutkan orang yang melakukan pembelaan darurat tidak dapat dihukum. Pasal ini mengatur alasan penghapus pidana, yaitu alasan pembenar karena perbuatan pembelaan darurat. Ini dapat dijadikan alasan penghapus pidana,” ujar Azmi, Senin (3/1/2022).

Sebelumnya, Polsek Sunggal (Medan) menetapkan D warga Kecamatan Pancur Batu, sebagai tersangka karena menikam Reza, salah seorang terduga begal yang ingin merampas motor dan barang-barangnya.

Wanita Dibegal

Kasus begal memang marak di Medan.
Terpisah, viral di medsos sebuah video seorang wanita paruh baya di Medan yang menjadi korban begal. Wajah wanita petugas kebersihan tersebut terluka parah dan motornya juga raib diambil begal.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Pinus, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Minggu (2/1). Kejadian berawal saat wanita bernama Ramadhoni Hasibuan itu hendak pergi kerja. Di tengah perjalanan sekira pukul 06.00, bahunya ditarik begal hingga terjatuh.

Wanita yang masih mengenakan seragam petugas kebersihan tersebut hanya bisa terduduk lemas dengan wajah lebam dan bersimbah darah. Begitu juga dengan kakinya yang tampak mengeluarkan darah. Kejadian itu juga telah dilaporkan ke polisi.

Saat menjenguk korban, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution sempat menawarkan uang muka sepeda motor. Namun, Ramadhoni menolaknya dengan halus karena takut tak bisa membayar angsuran.

“Kita sangat menyayangkan musibah ini. Saya minta pihak terkait agar segera menangkap pelaku. Saya juga berharap agar peristiwa serupa tak terjadi lagi,” papar Bobby.

Bobby Nasution juga memastikan perawatan Ramadhoni di RS Pirngadi berjalan dengan baik.

Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan membenarkan kejadian itu. Namun dia belum merinci identitas dan kronologi kejadian. Tim nya kini masih terus memburu pelaku.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top