
Pengamat: Usulan Jabatan Kades 9 Tahun Perlu Dilandasi Alasan Kuat
KABAR KALIMANTAN1, Kupang – Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur Dr Johanes Tuba Helan mengatakan usulan terkait masa jabatan kepala desa (kades) selama 9 tahun perlu didasari alasan yang kuat. “Menurut saya, usulan ini perlu berlandaskan alasan yang kuat. Argumen bahwa waktu efektif untuk membangun desa hanya dua tahun…