
Kemnaker: Penghitungan UMP 2025 Masih Pakai PP 51/2023
KABAR KALIMANTAN1, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2025 masih akan menggunakan rumus yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. “Sampai saat ini masih memakai regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan…