Polri Pulangkan Sembilan WNI Korban TPPO dari Kamboja
KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Polri memulangkan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus online scam (penipuan daring) dan admin judi online dari Kamboja. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat malam (26/12/2025), mengungkapkan bahwa penanganan kasus…

