KPPPA: Pelaku Pencabulan 21 Anak di Batang Perlu Dipidana Berat

FacebookWhatsAppXShare

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan pelaku pencabulan terhadap 21 anak di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, perlu diberikan sanksi pidana berat sesuai undang-undang. “Kementerian PPPA berharap kasus ini benar-benar dapat dituntaskan dengan penerapan hukuman yang tegas. Kami akan terus memantau proses pendampingan dan pemulihan terhadap korban,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak…

FacebookWhatsAppXShare
Read More
FacebookWhatsAppXShare
Exit mobile version