
Pemerintah Tetapkan Pajak Penghasilan UMKM di IKN 0 Persen
KABARKALIMANTAN1, Nusantara – Pemerintah menerbitkan PP Nomor 12/2023 terkait perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara (IKN), salah satu isinya adalah menetapkan fasilitas pajak penghasilan final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada UMKM. “Peraturan ini mengisyaratkan keberpihakan pemerintah pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merupakan salah satu soko guru…