Bank Kalteng Optimistis Penuhi Kewajiban Modal Minimal Rp3 Triliun

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Bank Kalteng optimistis memenuhi kewajiban pemenuhan modal inti minimal Rp3 triliun pada akhir 2024, sebagaimana ditetapkan di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK. 03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. “Sampai dengan Agustus 2023 modal inti PT Bank Kalteng telah mencapai Rp2,543 triliun,” kata Direktur Keuangan, Operasional dan TI Bank Kalteng,…

Read More