Pemkot Palangka Raya Hapus Denda PBB-P2 sampai 2022

FacebookWhatsAppXShare

KABAR KALIMANTAN1, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menghapus denda pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai dengan 2022. “Segera manfaatkan penghapusan dengan PBB sampai dengan tahun 2022. Denda PBB P2 ini akan dihapuskan otomatis untuk pembayaran sampai dengan 30 September 2024,” kata Penjabat (Pj)…

FacebookWhatsAppXShare
Read More