
RKUHP Hina Pemerintah Dibui 3-4 Tahun, Pakar Hukum: Mirip Era Kolonial
KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Pasal yang mengatur tentang ancaman pidana 3-4 tahun bagi penghina pemerintah, tercantum dalam rancangan KUHP (RKUHP). Pakar hukum menilai pasal itu merupakan bentuk kemunduran hukum serius, bahkan mirip hukum era kolonial. Hal tersebut dikatakan dosen Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang P. Wiratraman. Ia menyebut pasal tentang penghina pemerintah…