
Anggota DPR Minta Amendemen UUD NRI 1945 Ditunda
KABAR KALIMANTAN1, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai wacana amendemen UUD NRI 1945 dengan menyertakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak mendesak untuk dilakukan sehingga sebaiknya ditunda. Menurut dia, amendemen UUD NRI 1945 bukan sesuatu yang mendesak untuk dilakukan saat ini karena bangsa Indonesia sedang berjuang mengatasi pandemi COVID-19. “Jangan sampai ada…