Usai Cabut Izin ACT, Pemerintah Sisir Lembaga Serupa

KABARKALIMANTAN1, Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dimiliki Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Tahap berikutnya, pemerintah akan menyisir lembaga serupa. “Selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain. Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi…

Read More