
Ayah Brigadir J Harap Semua Terdakwa Dihukum Sesuai Pasal 340 KUHP
KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat berharap semua terdakwa yang terlibat pembunuhan berencana atas kasus kematian anaknya terjerat hukuman pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ke semua terdakwa kita berharap pasal 340 diterapkan, kiranya majelis hakim atas perpanjangan Tuhan memberikan keadilan kepada kita,” kata Samuel saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta…