Tabungan Emas Digugat Rp 322 M, Pegadaian Siap Ikuti Proses Hukum

KABARKALIMANTAN1, Jakarta – Diduga melakukan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas, PT Pegadaian siap mengikuti proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan oleh Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian, Basuki Tri Andayani, mengatakan pihaknya tengah mempelajari berkas gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

“Kami sudah menerima berkas gugatan itu dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang sudah berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya,” kata Basuki dalam siaran pers, Senin (16/5).

Ia menegaskan pihaknya akan terus melindungi hak hak konsumen agar tidak terdapat kerugian nasabah.

Sebelumnya, PT Pegadaian (Persero) digugat senilai Rp 322,5 miliar atas pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas yang dimiliki perusahaan.

Gugatan dilayangkan oleh Arie Indra Manurung dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jakarta Pusat tertanggal 28 April 2022. Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukum bernama Usman.

Ia menilai layanan Tabungan Emas milik Pegadaian dianggap sama dengan sistem investasi dan transaksi jual beli emas milik Arie bernama Goldgram.

Dalam petitumnya, Arie meminta delapan hal kepada PN Niaga Jakarta Pusat. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, mengatakan penggugat sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia yang disebut Goldgram.

Ketiga, menyatakan investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia yang disebut dengan Tabungan Emas yang dikeluarkan tergugat merupakan pelanggaran hak cipta atas ciptaan milik penggugat.

Keempat, menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat secara materiil sebesar Rp 222,5 miliar dan immateriil Rp 100 miliar.

Kelima, menghukum tergugat untuk menghentikan dan/atau menutup investasi dan transaksi jual beli emas atau logam yang disebut dengan Tabungan Emas setelah putusan diucapkan.

Keenam, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 ribu per hari akibat kelalaiannya dalam menjalankan utusan ini.

Ketujuh, menghukum tergugat untuk menaati dan mematuhi isi putusan. Kedelapan, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *