HUKUM

Syarat Karyawati Wajib Tidur dengan Bos Diusut Aparat

KABARKALIMANTAN1, Bekasi – Ramai beberapa hari terakhir, kasus syarat tidur bareng bos atau staycation demi mendapat perpanjangan kontrak kerja, akhirnya diusut aparat. Baik itu dari kepolisian, Disnaker, juga Pemkor Bekasi, dan Pemda Jawa Barat.

Paling gres, seorang karyawati di sebuah perusahaan kosmetik melaporkan bosnya ke polisi. Didampingi anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Obon Tabroni, dan kuasa hukumnya, korban melaporkan kasus ini ke Mapolres Metro Bekasi siang tadi. Korban lapor polisi dengan melampirkan data dan bukti-bukti yang ada.

“Kita ingin pelapor mendapatkan kepastian hukum. Terutama bagi si pelaku dan itu ranahnya ranah hukum. Dengan data yang ada, bukti-bukti yang ada, hari tadi saya mendampingi korban untuk lapor ke Polres Metro Bekasi,” kata Obon, Sabtu (6/5/2023).

Obon menyampaikan korban bekerja di sebuah perusahaan kosmetik di kawasan Jababeka, Kabupaten Bekasi. Terlapor adalah atasan korban selevel manajer. “Terlapor laki-laki, bosnya, manajer,” imbuhnya.

Karyawati tersebut menyampaikan kerap diajak staycation oleh bosnya. Hal itu terjadi terutama menjelang kontrak kerja habis.

“Nah, kontrak kemarin kan harusnya masih kontrak nih, kayanya kesel juga korban ini selalu gitu-gitu. Nah, kemudian dia menolak terus, sehingga Senin itu kontrak kedua atau ketiga itu tidak diperpanjang, akhirnya (korban) bereaksi,” tuturnya.

“Dia kan selalu diajak kalau kontraknya mau habis ‘kita jalan yuk’, ‘bareng-bareng aja pak sama temen-temen yang lain’, ya dia nggak mau, hanya selalu mau dengan orang yang dipilih itu yang good looking-lah,” tambahnya.

Obon mengapresiasi keberanian korban melaporkan hal ini ke polisi. Obon juga berharap pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini. “Saya harap ini jadi trigger PT-PT lain. Untuk perempuan-perempuan ini yang mengalami tindakan ini, harap melapor, apalagi sekarang ada UU TPKS,” katanya.

Dihubungi terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kombes Tweddy Bennyahdi membenarkan adanya pelaporan korban tersebut. Hanya saja, pelapor belum bisa dimintai keterangan.

“Ya, sudah lapor ke SPKT, tapi pelapor belum mau diambil keterangan lebih lanjut. Jadi sampai saat ini baru sebatas melapor ke SPKT,” kata Tweddy.

Tweddy meminta kesediaan pelapor untuk memberikan keterangan agar proses penyelidikan bisa dilakukan secara maksimal. “Mengharapkan kerja sama dari pelapor dan yang mengantar pelapor ke SPKT Polres supaya mau memberikan keterangan, sehingga Polres bisa melakukan proses lanjut,” imbuh Tweddy.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!