HUKUM

Seperti Dirut LIB, 2 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Minta Bebas

KABARKALIMANTAN1, Surabaya – Sebanyak 2 tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang yakni Panitia Pelaksana (Panpel) Arema, Abdul Haris, dan Security Officer, Suko Sutrisno, berharap segera dibebaskan dari tahanan.

Mereka meminta pembebasan karena Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita yang juga tersangka, sudah dibebaskan dari tahanan.

“Ada 6 tersangka, 3 warga sipil yakni Pak Hadian, Pak Haris dan Pak Suko. Seharusnya bila Pak Hadian dibebaskan, hal serupa juga seharusnya dilakukan pada yang lain,” kata Kuasa Hukum Abdul Haris, Sumardhan, Sabtu (23/12).

Badul Haris (kiri), dan Akhmad Hadian Lukita, minta perlakuan adil.

Sumardhan mengaku sudah mengajukan penangguhan penahanan. Menurut dia, kliennya bisa menunggu proses persidangan tanpa ditahan.

Dia pun yakin permintaannya itu sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dia optimis permohonannya bakal dikabulkan oleh penyidik.
“Ini sesuai dengan UU Hukum Acara Pidana nomor 8 tahun 1981,” ucapnya.

Senada, Kuasa hukum Suko Sutrisno, Agus Salim Ghozali memastikan bahwa pihaknya bakal mengajukan pembebasan seperti yang diterima Hadian. Ia meminta keadilan untuk kliennya “Harus adil. Kami akan mengajukan pembebasan, apalagi Pak Suko digandeng untuk laga itu sebagai pekerja lepas,” ujar Agus.

Sebelumnya, Akhmad Hadian Lukita, bebas dari tahanan Polda Jawa Timur karena berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19. Masa penahanan Hadian di Polda Jatim pun sudah habis. Sedangkan 5 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan.

“Tentunya dengan waktu yang sudah habis, kami wajib untuk mengeluarkan Hadian dulu,” kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, di Kejati Jatim, Rabu (21/12).

Masih Tersangka

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, Ahmad Hadian Lukita masih berstatus tersangka dalam kasus tragedi kematian 136 Aremania di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. “Kan sudah disampaikan penyidik Polda Jatim, dia masih tersangka,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (26/12).

Dedi menyebut penyidik Polda Jawa Timur saat ini terus melengkapi berkas perkara Hadian yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Kan petunjuk JPU (P19) belum dapat diajukan ke tahap penuntutan. Penyidik punya kewajiban melengkapi,” ujarnya.

Terpisah, 17 Jaksa Kawal Sidang Kanjuruhan di Surabaya, Pengamanan Disiapkan

Terpisah, berkas 5 tersangka Tragedi Kanjuruhan ditangani oleh 17 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Surabaya), meski locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana itu berada di Kabupaten Malang.

“Yang menangani 5 berkas perkara tersebut 17 orang jaksa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, Senin (26/12).

Fathur mengatakan saat ini pihaknya masih menyusun dakwaan para tersangka tersebut, karena itu jadwal sidang masih belum ditentukan.
“JPU masih menyusun dakwaan untuk para tersangka, maksimal 20 hari sejak tahap II dari penyidik,” ucapnya.

Ke-5 tersangka itu yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Para tersangka itu disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara itu, Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung Pranata mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan kepolisian untuk memperketat pengamanan kasus Kanjuruhan.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk dapay membantu pengamanan persidangan dan lingkungan kantor,” kata Gede, Senin (26/12).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

To Top
error: Content is protected !!